Perkembangan Digital, Tren Bayar Zakat Bergeser Via Online

Kala itu, beberapa platform digital mengembangkan sistem baru untuk membayar zakat.

Tak ada alasan repot atau minim waktu lagi untuk membayar zakat. Sebab, kini, seiring dengan perkembangan digitalisasi, pembayaran tersebut bisa dilakukan via online. Sebenarnya, tren demikian sudah mulai berkembang sejak 2015.

Kala itu, beberapa platform digital mengembangkan sistem baru untuk membayar zakat.

Perkembangan Digital, Tren Bayar Zakat Bergeser Via OnlineFrancisca Christy Rosana/IDNTimes
Karenanya, masyarakat lebih memilih bergeser ke cara pembayaran yang dinilai simpel. Tak hanya itu, para wajib zakat atau muzakki bisa dengan mudah meraih pangsa yang lebih luas.

Pembayaran bisa dilakukan melalui beberapa sistem, misalnya melalui virtual account, e-money, EDC, atau e-commerce. Salah satu e-commerce yang berperan menjadi channel pembayaran zakat adalah Elevania. Senior Brand Manager Elevenia Rezki Yanuar, saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2017, mengatakan mereka memiliki program reguler yang dibuka untuk pembayaran zakat setiap hari.

Perusahaannya bermitra dengan tujuh lembaga donasi tepercaya.

Perkembangan Digital, Tren Bayar Zakat Bergeser Via OnlineFrancisca Christy Rosana/IDNTimes

Di antaranya, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Badan Amil Zakat Nasional, Program Pembibitan Penghafal Alquran Daarul Quran, Aksi Cepat Tanggap, SOS Children’s Villages Indonesia, dan Baitul Maal Hidayatullah. Di waktu-waktu khusus, seperti Ramadan ini, mereka juga memiliki program spesial. “Tahun ini kami mengadakan program Berbagi Senyum,” katanya.

Seiring dengan hal itu, Direktur Koordinasi Pengumpulan, Komunikasi, dan Informasi Badan Amil Zakat Nasional M. Arifin Purwakanata mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan ELevania untuk memaksimalkan dana yang nanti bakal disalurkan ke masyarakat. Kerja sama tersebut dimulai pada tahun ini. 

Baca juga: Selain Masjid, Kamu Bisa Bayar Zakat di Tempat Ini

“Ini sesuai dengan syariah agama,” katanya. Badan tersebut juga telah berkoordinasi dengan dewan syariah sebelumnya soal pembayaran melalui cara online. Menurut mereka, asal tidak merugikan pembayar zakat. Sebab, hal ini berkaitan dengan inovasi yang tentu dinilai tak membawa mudarat bagi siapa pun.

“Yang menjadi sarat sahnya  zakat adalah pembayar zakat, harta yang dizakatkan, dan penerima. Tiap lembaga zakat berkonsultasi dengan dewan syariah dan cara ini dibolehkan selama tidak membawa mudarat bagi pembayar zakat. Selain itu, masyarakat lebih mudah berdonasi dan berbagi,” katanya.

Tahun ini, pembayar zakat boleh memilih macam-macam cara untuk menyumbangkan sedikit hartanya.

Perkembangan Digital, Tren Bayar Zakat Bergeser Via OnlineFrancisca Christy Rosana/IDNTimes

Di antaranya bisa melalui syiar Quran, bingkisan Lebaran, kado Lebaran untuk anak yatim-piatu, dan paket buka puasa untuk anak yatim-piatu dengan tingkat donasi mulai Rp 25 ribu hingga Rp 360 ribu.

Soal mekanisme, ketika ada transaksi dilakukan yang secara real time, dana akan disalurkan langsung ke badannya masing-masing. Artinya, Elevania tidak menahan uang. Dengan begitu, badan-badan yang bermitra dengan e-commerce tersebut diberi kesempatan untuk menyalurkan zakat sesuai dengan tujuannya.

Baca juga: Sudah Saatnya Kamu Bayar Zakat Fitrah Sendiri, Ini Aturannya!​

Topik:

Berita Terkini Lainnya