Telegram Diblokir Pemerintah Karena Dianggap 'Sarang' Teroris
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jagat maya kembali dihebohkan oleh kebijakan pemerintah. Pasalnya, aplikasi pesan Telegram resmi akan mulai diblokir pada Senin 17 Juli nanti.
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika kini dilaporkan tengah mempersiapkan draft guna langkah pemblokiran. Namun mulai jam 12 siang tadi, situs Telegram web.telegram.org sudah tak bisa diakses terutama bagi pengguna operator Telkom dan XL Axiata.
Berangsur-angsur, pemblokiran akan dilakukan oleh semua operator. Hingga pada Senin nanti, aplikasi Telegram akan resmi sudah tak bisa diakses lagi baik via situs maupun aplikasi.
Kemkominfo tegaskan Telegram diblokir karena jadi 'sarang' teroris.
Kemkominfo seperti dikutip dari Liputan6.com menyebutkan bahwa Telegram diblokir karena dijadikan sarang teroris berkomunikasi. Noor Iza, Plt Humas Kemkominfo menuturkan bahwa Telegram kerap dijadikan jalur komunikasi para teroris jaringan radikalisme untuk beroperasi dan menyusun rencana serangan.
Sistem enkripsinya yang amat aman dan kabarnya susah dijebol, membuat para teroris dengan leluasa saling berkomunikasi untuk melancarkan operasi mereka. Sehingga, tak jarang membuat pemerintah kecolongan karena tak bisa melacak apa yang sedang mereka rencanakan via Telegram.
Baca Juga: Benarkah Pemerintah Akan Blokir WhatsApp, Facebook, Line dan Twitter?
Netizen geram dan buat petisi untuk protes atas kebijakan pemerintah ini.
Editor’s picks
Dari linimasa Twitter, nampak para netizen geram dengan kebijakan pemerintah untuk memblokir Telegram ini. Berikut beberapa diantaranya.
Selain itu, netizen pun ramai-ramai membuat petisi melalui situs change.org untuk memprotes langkah pemerintah yang dianggap berlebihan ini. Berikut kutipan protes yang tertuang dalam petisi.
Kabar terbaru, pemerintah bahkan berniat memblokir situs lainnya seperti YouTube dan Instagram.
Dikutip dari Bisnis.com, karena radikalisme yang kian mengkhawatirkan nampaknya pemerintah melalui Kemkominfo tak hanya akan memblokir Telegram. Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika berujar akan mempertimbangkan untuk memblokir pula media sosial dan situs lainnya seperti Facebook, Twitter, Instagram hingga YouTube.
Ancaman ini diucapkan oleh Rudiantara jika situs-situs tersebut tak mau bekerja sama dengan pemerintah untuk memerangi dan menutup akun-akun berisi muatan radikalisme di situs mereka.
Baca Juga: Menkominfo Ancam Blokir Facebook