Minimalisir Akun Palsu, Pengguna Sosial Media Wajib Bersertifikat Digital!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam rangka menguranggi berit palsu atau hoax, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana merancang sebuah kebijakan baru. Dalam regulasi tersebut, para pemilik akun sosial media wajib memiliki sertifikat digital.
Dikutip Viva.co.id, (21/2), rancangan kebijakan tersebut merupakan hasil dari pertemuan dengan Kathleen Reen, perwakilan dari Twitter Asia Pasifik tanggal 20 Februari 2017 kemarin. Pertemuan dengan pembahasan yang sama ini juga sebelumnya pernah dilakukan dengan Facebook. Twitter pun berkomitmen untuk mengambil langkah menghapus dan memblokir konten tak pantas yang beredar di sosial media.
Satu orang hanya boleh punya satu akun.
Dirjen Aplikasi dan Informatika, Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mendorong penerapan one man one account atau satu orang hanya memiliki satu akun di sosial media. Dengan cara ini maka penyebaran berita hoax di masyarakat akan bisa diminalisir.
Editor’s picks
Pasalnya kebanyakan penyebar hoax tersebut adalah pengguna akun palsu. Samuel juga tengah menggodok program yang bernama certificate authority atau ID digital (CA). Cara mendapatkan certificate authority ini juga tidak sulit karena pengguna hanya tinggal mengotentifikasi data-data yang dipersyaratkan.
Baca Juga: Jangan-jangan, Selama Ini Kamu Jadi Haters.. Coba Cek Dulu Gejalanya!
Kemkominfo telah bekerja sama dengan banyak pihak untuk mengurangi penyebaran berita hoax.
Semuel mengatakan bahwa masih ada kendala dalam penerapan kebijakan ini, salah satunya adalah membenahi isu CA supaya jelas aturannya dan bisa diterapkan secara luas di masyarakat.
Setelah kebijakan ini diterapkan, Samuel mengklaim bahwa tidak akan ada lagi akun palsu yang bertebaran di sosial media yang menyebarkan berita hoax.